Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) masih bisa mengeluarkan Ketetapan (Tap) MPR yang bersifat beschikking (penetapan) khususnya Tap MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilihan presiden
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan presiden-wakil presiden terpilih 2024 hari ini, Rabu (21/4).
Aparat keamanan mengerahkan sebanyak 4.051 personel gabungan TNI-Polri untuk mengawal penetapan presiden dan wakil presiden terpilih 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).